• 7 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, menggelar Sidang Putusan Sela dengan terdakwa Supriyani, Guru SD honorer yang didakwa melakukan penganiayaan, terhadap anak seorang polisi.

Hakim menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ya, Hakim menilai surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, telah memenuhi uraian cermat dan lengkap.

Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang kasus guru honorer Supriyani.

Selain itu, Hakim menimbang materi eksepsi tidak menyinggung dari pokok perkara.

Baca Juga Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi di https://www.kompas.tv/regional/550543/buntut-kasus-guru-honorer-supriyani-propam-polda-sultra-periksa-6-polisi

#pnandoolo #guruhonorer #supriyani


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550976/hakim-pn-andoolo-tolak-eksepsi-kasus-guru-honorer-diduga-aniaya-murid-supiryani

Dianjurkan