JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Satgas Judi Online Bareskrim Polri mengungkap kasus situs judi online dengan barang bukti senilai Rp 70 miliar. Total terdapat 7 tersangka yang ditahan.
Wakabareskrim Polri yang juga wakil Satgas Judi Online menyebutkan bahwa situs judi online ini dioperasikan oleh Warga Negara Asing (WNA) dan sudah memiliki 86.000 pengguna.
Dari total 7 tersangka dalam kasus ini, masih ada 2 tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 70 miliar, ratusan telepon genggam, laptop, serta 3 mobil mewah.
Para tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga Pasca Tiktokers Sadbor Ditangkap Polisi, Desa Bojong Kembar Sepi Aktivitas Joget Tiktok di https://www.kompas.tv/regional/550653/pasca-tiktokers-sadbor-ditangkap-polisi-desa-bojong-kembar-sepi-aktivitas-joget-tiktok
#judi #judionline #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550654/polisi-ungkap-judi-online-rp-70-miliar-dikendalikan-wna-7-tersangka-ditahan
Wakabareskrim Polri yang juga wakil Satgas Judi Online menyebutkan bahwa situs judi online ini dioperasikan oleh Warga Negara Asing (WNA) dan sudah memiliki 86.000 pengguna.
Dari total 7 tersangka dalam kasus ini, masih ada 2 tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 70 miliar, ratusan telepon genggam, laptop, serta 3 mobil mewah.
Para tersangka dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga Pasca Tiktokers Sadbor Ditangkap Polisi, Desa Bojong Kembar Sepi Aktivitas Joget Tiktok di https://www.kompas.tv/regional/550653/pasca-tiktokers-sadbor-ditangkap-polisi-desa-bojong-kembar-sepi-aktivitas-joget-tiktok
#judi #judionline #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/550654/polisi-ungkap-judi-online-rp-70-miliar-dikendalikan-wna-7-tersangka-ditahan
Category
🗞
Berita