PT SMS Bantah Rampas Tanah Warga Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Seluas 136 Hektar, Karena Sudah Dilakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh Periode Tahun 2009 dan 2010.
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 2 Nopember 2024 – PT Satria Multi Sukses (SMS) bantah serobot tanah masyarakat seluas 136 hektar.
Hal itu dikemukakan Andreas Lani SH, kuasa hukum PT SMS, Sabtu, 2 Nopember 2024.
Andreas Lani menanggapi demonstrasi warga di PT SMS dari Dusun Nangka, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dusun Nangka berada di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Klaim pencaplokan lahan disampaikan warga bernama Hermanto, Damianus dan Hartono, tidak berdasarkan fakta.
Lahan diklaim s136 hektar, sudah melalui proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRRT).
GGRT dilakikan 100 warga Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, periode 2009 dan 2010.
Kecamatan Sebangki, berada di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Dusun Nanga dan Dusun Sindur, wilayah perbatasan Kecamtan Sebangki dan Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
“PT SMS tidak mungkin bisa mengabulkan tuntutan warga Dusun Nangka.”
“Kalau ingin tuntut hak, lakukan sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Andreas Lani.
“Atau didasarkan putusan Pemerintah Kabupaten Landak.”
“Kita inginkan alam investasi di Kabupaten Landak, berjalan secara kondusif,” ujar Andreas Lani.
Andreas Lani, mengemukakan, empat point bantahan, sebagai berikut.
Pertama, lahan seluas 136 hektar diklaim demonstrans, Selasa, 29 Oktober 224, areal yang sudah di-GRRT tahun 2009 dan 2010.
Kedua, lahan seluas 136 hektare diklaim Hermanto, dan kawan-kawan atas nama perwakilan masyarakat Dusun Nangka.
Terletak pada Blok, R. 56, R. 57, R. 58, R. 59, R. 60, dan S. 56 masuk di dalam wilayah Perkebunan PT SMS.
Dimana sudah memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor: 002, NIB.8120310072451, seluas 2.888,24 hektar.
Tertulis di sertipikat atas nama PT SMS, beralamat di Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga, pihak PT SMS tidak punya kewenangan untuk menyerahkan lahan seluas 136 hektar sudah berstatus S-HGU.
Kepada perwakilan warga masyarakat Dusun Nangka, karena berdasarkan dokumen pendukung yang dimiliki PT SMA.
Sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian PT SMS adalah sah dan berhak atas pengelolaan lahan seluas 136 hakter di Blok R. S6, R. 57, R. 58, R. 59, R. 6o dan S. 56, Dusun Sindur.
Keempat, Hermanto, dan kawan-kawan, apabila ingin memperjuangkan yang menurut penafsiran mereka.
Adalah hak-haknya dapat menempuh cara-cara konstitusional sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Sabtu, 2 Nopember 2024 – PT Satria Multi Sukses (SMS) bantah serobot tanah masyarakat seluas 136 hektar.
Hal itu dikemukakan Andreas Lani SH, kuasa hukum PT SMS, Sabtu, 2 Nopember 2024.
Andreas Lani menanggapi demonstrasi warga di PT SMS dari Dusun Nangka, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dusun Nangka berada di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Klaim pencaplokan lahan disampaikan warga bernama Hermanto, Damianus dan Hartono, tidak berdasarkan fakta.
Lahan diklaim s136 hektar, sudah melalui proses Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRRT).
GGRT dilakikan 100 warga Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, periode 2009 dan 2010.
Kecamatan Sebangki, berada di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Dusun Nanga dan Dusun Sindur, wilayah perbatasan Kecamtan Sebangki dan Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
“PT SMS tidak mungkin bisa mengabulkan tuntutan warga Dusun Nangka.”
“Kalau ingin tuntut hak, lakukan sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Andreas Lani.
“Atau didasarkan putusan Pemerintah Kabupaten Landak.”
“Kita inginkan alam investasi di Kabupaten Landak, berjalan secara kondusif,” ujar Andreas Lani.
Andreas Lani, mengemukakan, empat point bantahan, sebagai berikut.
Pertama, lahan seluas 136 hektar diklaim demonstrans, Selasa, 29 Oktober 224, areal yang sudah di-GRRT tahun 2009 dan 2010.
Kedua, lahan seluas 136 hektare diklaim Hermanto, dan kawan-kawan atas nama perwakilan masyarakat Dusun Nangka.
Terletak pada Blok, R. 56, R. 57, R. 58, R. 59, R. 60, dan S. 56 masuk di dalam wilayah Perkebunan PT SMS.
Dimana sudah memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor: 002, NIB.8120310072451, seluas 2.888,24 hektar.
Tertulis di sertipikat atas nama PT SMS, beralamat di Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Ketiga, pihak PT SMS tidak punya kewenangan untuk menyerahkan lahan seluas 136 hektar sudah berstatus S-HGU.
Kepada perwakilan warga masyarakat Dusun Nangka, karena berdasarkan dokumen pendukung yang dimiliki PT SMA.
Sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian PT SMS adalah sah dan berhak atas pengelolaan lahan seluas 136 hakter di Blok R. S6, R. 57, R. 58, R. 59, R. 6o dan S. 56, Dusun Sindur.
Keempat, Hermanto, dan kawan-kawan, apabila ingin memperjuangkan yang menurut penafsiran mereka.
Adalah hak-haknya dapat menempuh cara-cara konstitusional sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***
Category
🗞
Berita