• bulan lalu
Dokter Spesialis Patologi Anatomi MRCCC Siloam Hospital Semanggi, dr. Fajar Lamhot Gultom, Sp.PA dalam acara EBC Academy Excellence oleh Roche Indonesia mengungkap proses biopsi untuk pemeriksaan kanker.

Biopsi adalah prosedur medis untuk mengambil sampel jaringan, sel, atau cairan tubuh untuk diperiksa di laboratorium, termasuk untuk menegakkan diagnosis benjolan di tubuh pasien, apakah tumor jinak atau ganas alias kanker.


1. Pemeriksaan Dokter Klinis

Menurut dr. Fajar tidak semua benjolan perlu dibiopsi, karena ada kriteria tertentu. Orang yang berhak menentukan perlu tidaknya tindakan biopsi yaitu dokter radiologi atau dokter klinis dan dokter bedah.

2. Menentukan Jenis Biopsi

Ada dua jenis biopsi untuk menentukan jenis tumor yang dimiliki pasien. Pertama, biopsi menggunakan jarum kecil alias Fine Needle Aspiration Biopsy (FNAB) yang umumnya seperti pemeriksaan di poli rumah sakit, dan pasien tidak perlu menginap bahkan tidak perlu ada persiapan khusus.

Kedua, Core Needle Biopsy (CNB) yaitu biopsi menggunakan jarum berukuran lebih besar dan umumnya dilakukan dengan metode bedah alias dioperasi, sehingga pasien perlu dirawat inap dan menjalani anestesi alias pembiusan.




3. Biopsi Berdasarkan Lokasi Tumor

dr. Fajar menjelaskan penentuan jenis biopsi ini tergantung pada lokasi tumor yang dimiliki pasien. Jika tumor di bawah kulit, hanya perlu tindakan FNAB dan pasien tidak perlu dibius karena cukup dengan anestesi topikal alias disemprot di kulit hingga mati rasa.

"Kita semprot lalu akan baal (mati rasa) dan masukan jarum kecilnya dan kita ambil selnya," kata dr. Fajar.

Namun jika lokasi tumor berada jauh di dalam tubuh, maka metode pembedahan dengan CNB perlu dilakukan. Terlebih jika tumor di tubuh pasien berukuran besar.

"Jika tumornya jauh di bawah kulit tidak bisa harus dokter bedah yang melakukan, baik itu dengan core biopsy dengan pembedahan," jelasnya.

Tidak berhenti di sana, setelah biopsi selesai lalu dinyatakan sebagai tumor ganas alias kanker, maka dokter akan melakukan pemeriksaan lanjutan, yaitu molekuler atau biomarker untuk menentukan risiko kanker seperti stadium, termasuk pengobatan yang perlu dijalani pasien.

"Begitu sudah tahu tumor ganas, lanjut lagi ke pemeriksaan molekulernya atau biomarkernya, untuk tahu pengobatan berikutnya," pungkas dr. Fajar.



Dianjurkan