SENANGSENANG.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal yang sempat dibebaskan. Sebelumnya MA menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap GRT. Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim PN Surabaya pada tingkat pertama.**
Kunjungi juga YouTube SenangsenangTV, jangan lupa bantu subscribe dan like, agar kami semakin senang menyajikan berita-berita yang menyenangkan.
Kunjungi juga YouTube SenangsenangTV, jangan lupa bantu subscribe dan like, agar kami semakin senang menyajikan berita-berita yang menyenangkan.
Category
🗞
Berita