Ronald Tannur yang bernama lengkap Gregorius Ronald Tannur, menyita perhatian publik di seantero Indonesa, selama beberapa bulan terakhir.
Ronald Tannur merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan sadis terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, bahkan kepalanya dilindas dengan ban mobilnya.
Tapi Ronald Tannur lebih mengejutkan lagi karena 24 Juli 2024, ia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penganiayaan sadisnya itu.
Kajati lalu menceritakan kronologi penangkapan terpidana yakni berawal dari Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu pukul 14.10 WIB.
Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
Sekitar Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada pukul 15.40 WIB terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.
Ronald Tannur merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan sadis terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia, bahkan kepalanya dilindas dengan ban mobilnya.
Tapi Ronald Tannur lebih mengejutkan lagi karena 24 Juli 2024, ia sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penganiayaan sadisnya itu.
Kajati lalu menceritakan kronologi penangkapan terpidana yakni berawal dari Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu pukul 14.10 WIB.
Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
Sekitar Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada pukul 15.40 WIB terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.
Category
🗞
Berita