• 7 menit yang lalu
SEMARANG, KOMPAS TV - Puluhan massa Aksi Kamisan dengan menggunakan atribut hitam dan payung hitam, menyuarakan isu mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sampai saat ini masih belum mendapatkan keadilan, dan isu-isu lainya terkait sistem demokrasi di Indonesia.

Salah satu isu yang paling disorot pada Aksi Kamisan kali ini adalah mengenai pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan bahwa tragedi 1998 bukanlah merupakan kasus HAM berat.

Fathul Munif, koordinator Aksi Kamisan Kota Semarang, menyebut apa yang dikatakan oleh Yusril merupakan upaya untuk mengaburkan kejahatan atas HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

"Kami merespon empat hari rezim Prabowo, kita semua tahu bahwa presiden sendiri pelaku pelanggaran HAM berat. Terbukti dengan dua hari pasca pelantikan Yusril Ihza, selaku Menteri Koordinator Hukum dan HAM, menyatakan tragedi Mei 1998 bukan tragedi pelanggaran berat, justru ini wajah bagaimana seluruh kabinet bukan untuk memoles citra Prabowo sebagai presiden," jelas Fathul.

"Yusril menghindari fakta yang diungkapkan oleh Komnas HAM, mengenai pengakuan negara atas tragedi Mei 1998 adalah tragedi pelanggaran HAM berat. Ini membuat kami sangat keberatan dan cukup marah, sehingga kami langsung merespons itu dengan tema yang kita angkat untuk Aksi Kamisan pada 24 Oktober," imbuhnya.

Tak hanya menyuarakan mengenai pelanggaran ham, para aktivis juga mengkhawatirkan represifitas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, pada sistem pemerintahan mendatang akan semakin masif.

Ke depannya, Aksi Kamisan akan terus konsisten dilakukan setiap hari Kamis, tak hanya di Kota Semarang saja, namun juga di beberapa daerah di seluruh Indonesia. Sebagai bentuk kritik pemerintah, ekspresi kebebasan bersuara di depan umum, dan melawan ketidakadilan dalam penuntasan pelanggaran kasus HAM di Indonesia.

#aksikamisan #ham #yusril

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/549142/aksi-kamisan-semarang-konsisten-serukan-kasus-pelanggaran-ham

Dianjurkan