KONAWE SELATAN, KOMPAS.TV - Sidang perdana Supriyani, seorang guru honorer SD di Konawe Selatan digelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara.
Supriyani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak seorang polisi.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, JPU menyebut Supriyani diduga melakukan penganiayaan terhadap murid SD 4 Baito.
Kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin membantah dakwaan tersebut dan langsung mengajukan eksepsi, menyatakan banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU.
Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid, Aipda Wibowo Hashim, yang juga merupakan anggota Polres Konawe Selatan.
Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta uang damai, meskipun isu tersebut beredar.
Peristiwa ini bermula saat Supriyani menegur seorang murid yang dianggap kurang disiplin. Murid tersebut kemudian melaporkan kepada orang tuanya, yang berujung pada laporan polisi pada 26 April 2024.
3 bulan setelahnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas 3 Kendari, meskipun penahanannya ditangguhkan pada Selasa kemarin.
Setelah keluar dari Lapas, Supriyani menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
PGRI Sulawesi Tenggara berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, sementara Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengatakan bahwa pihaknya akan mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.
Kasus ini tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Andoolo untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Baca Juga Dengarkan Dakwaan di Sidang Perdana, Supriyani sang Guru Honorer Hanya Menggeleng dan Usap Mata di https://www.kompas.tv/regional/548315/dengarkan-dakwaan-di-sidang-perdana-supriyani-sang-guru-honorer-hanya-menggeleng-dan-usap-mata
#guru #penganiayaan #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/548425/kasus-guru-honorer-dituduh-aniaya-murid-polres-konawe-selatan-kami-cari-win-win-solution
Supriyani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid yang merupakan anak seorang polisi.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, JPU menyebut Supriyani diduga melakukan penganiayaan terhadap murid SD 4 Baito.
Kuasa hukum Supriyani, Syamsuddin membantah dakwaan tersebut dan langsung mengajukan eksepsi, menyatakan banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU.
Sebelumnya, Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang tua murid, Aipda Wibowo Hashim, yang juga merupakan anggota Polres Konawe Selatan.
Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta uang damai, meskipun isu tersebut beredar.
Peristiwa ini bermula saat Supriyani menegur seorang murid yang dianggap kurang disiplin. Murid tersebut kemudian melaporkan kepada orang tuanya, yang berujung pada laporan polisi pada 26 April 2024.
3 bulan setelahnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas 3 Kendari, meskipun penahanannya ditangguhkan pada Selasa kemarin.
Setelah keluar dari Lapas, Supriyani menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
PGRI Sulawesi Tenggara berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, sementara Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengatakan bahwa pihaknya akan mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.
Kasus ini tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Andoolo untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Baca Juga Dengarkan Dakwaan di Sidang Perdana, Supriyani sang Guru Honorer Hanya Menggeleng dan Usap Mata di https://www.kompas.tv/regional/548315/dengarkan-dakwaan-di-sidang-perdana-supriyani-sang-guru-honorer-hanya-menggeleng-dan-usap-mata
#guru #penganiayaan #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/548425/kasus-guru-honorer-dituduh-aniaya-murid-polres-konawe-selatan-kami-cari-win-win-solution
Category
🗞
Berita