• 2 menit yang lalu
SUKABUMI, KOMPAS.TV - Ini suasana rumah keluarga korban Dini Sera Afriyanti, warga Kampung Gunung Guruh Girang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sedikit merasa lega dan bersyukur atas keputusan Kejaksaan Agung yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap 3 hakim dan satu pengacara yang diduga disuap oleh keluarga terdakwa Ronald Tanur.

Saat ini keluarga telah berkordinasi dengan kuasa hukumnya yang berada di Surabaya. Terdakwa Ronald Tanur kini dihukum 5 tahun atas kejadian suap terhadap hakim yang dilakukan oleh keluarga Ronald Tanur. Sebelumnya ketiga hakim ini memvonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tanur karena tidak bersalah. Kini keluarga berharap Ronald Tanur segera ditahan kembali.

Meski merasa lega atas vonis terhadap tersangka selama 5 tahun. Keluarga mengharapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ronald Tanur terhadap Dini Sera Afriyanti.



Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/548344/keluarga-dini-merasa-lega-tiga-hakim-ditangkap-kejaksaan-agung

Dianjurkan