• 11 jam yang lalu
PALOPO. KOMPAS.TV - Sentra penegakan hukum terpadu, Gakkumdu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan calon wali kota Palopo nomor urut empat sebagai tersangka atas dugaan pengguna ijazah paket c palsu. Selain trisal, tiga komisioner KPU Palopo juga ikut terseret.

Calon wali kota Palopo, nomor urut 4, trisal tahir, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu paket c. Ijazah yang dikeluarkan PKBM yayasan Uswatun Hasanah Jakarta Utara, diketahui tidak terdaftar di suku dinas pendidikan Jakarta Utara.

Selain trisal tahir, sentra Gakkumdu, kota Palopo yang melakukan penyelidikan juga menetapkan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka. Ketiganya ikut terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu ini.

Sebelumnya, KPU kota Palopo menyatakan pasangan calon Trisal Tahir Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat,lantaran diduga gunakan ijazah palsu. Keputusan tersebut diadukan ke Bawaslu kota Palopo dan dilakukan dimediasi. Hasil mediasi, kedua belah pihak yakni trisal Tahir Akhmad Syarifuddin dan komisioner KPU Palopo, melahirkan kesepakatan, hingga kembali dinyatakan memenuhi syarat. Namun belakangan, kasus ini terus berjalan hingga akhirnya sentra gakkumdu palopo menetapkan tersangka.

#ijazahpalsu

#pilkadapalopo

#gakumdu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/547450/kasus-dugaan-ijazah-palsu-di-pilkada-palopo

Dianjurkan