Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 13/10/2024
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan enam tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara pada PT Andalas Bara Sejahtera, tahun 2010-2014 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat, Jumat (11/10/2024).

Adapun enam tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau perekonomian negara diwilayah Sumsel sebesar Rp488 miliar itu adalah, ES Komisaris Utama PT Andalas Batubara Sejahtera, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera dan B selaku Direktur/Direktur Utama/ Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera/ PT. Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010 – 2015, SA selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan LO selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah dilakukan Tahap II ke 6 tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Jumat (11/10/2024).

“Untuk ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan Tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Merdeka Palembang. Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat,” jelas Vanny.

Vanny menjelaskan, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 54 orang.

Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu, bahwa PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010 – 2013 dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur,

B selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi.

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan

2:23
Selanjutnya