PALEMBANG,DETIKSUMSEL.COM--Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia membongkar kasus tindak pidana pencucian uang dari dua jaringan berbeda(Malaysia-Palembang, Aceh Palembang . Tak tanggung setidaknya 64 miliar total aset yang berhasil diungkap.
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengatakan, kejadian tersebut terbongkar berawal dari terungkap bandar narkotika jaringan AC(Jaringan Malaysia-palembang) oleh BNN RI pada bulan Mei 2024. "Kita mendapatkan informasi akan ada dua orang melakukan transaksi narkoba di Palembang,"ujarnya kepada awak media,"Rabu(10/10/2024).
Kedua tersangka itu ialah Ali Tjikhan(59) dan Leni Marlina(46) yang merupakan Warga Kecamatan Gandus dan Ilir Timur II Palembang. Keduanya tertangkap di Jalan Sei Seputih Palembang saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1.044 gram.
Dari pengakuan keduanya barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang. "Barang yang masuk dikendalikan oleh dua orang TSK lainnya. He ditangkap di Bali. Sementara AC(Acoi) ditangkap di Palembang,"jelasnya.
Usai menangkap para tersangka, penyidik TPPU BNN RI melakukan interogasi dan menganalisa transaksi keuangan para tersangka guna mencari bukti pencucian uang dalam kasus tersebut. Alhasil penyidik menemukan aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan oleh para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik antara lain:
Tersangka Himawan Teja alias Acoi (Aset tidak bergerak senilai Rp. 26.500.000.000, Aset bergerak (mobil) senilai Rp. 400.000.000, Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp. 112.886.782,26, Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp. 136.000.000,Uang dalam rekening sebesar Rp. 999.323.047).
Tersangka Leni Marlina (Aset tidak bergerak senilai Rp. 6.700.000.000). Tersangka Ali Tjikhan(Aset tidak bergerak senilai Rp. 7.000.000.000).
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengatakan, kejadian tersebut terbongkar berawal dari terungkap bandar narkotika jaringan AC(Jaringan Malaysia-palembang) oleh BNN RI pada bulan Mei 2024. "Kita mendapatkan informasi akan ada dua orang melakukan transaksi narkoba di Palembang,"ujarnya kepada awak media,"Rabu(10/10/2024).
Kedua tersangka itu ialah Ali Tjikhan(59) dan Leni Marlina(46) yang merupakan Warga Kecamatan Gandus dan Ilir Timur II Palembang. Keduanya tertangkap di Jalan Sei Seputih Palembang saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 1.044 gram.
Dari pengakuan keduanya barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Pekanbaru, Riau menuju Palembang. "Barang yang masuk dikendalikan oleh dua orang TSK lainnya. He ditangkap di Bali. Sementara AC(Acoi) ditangkap di Palembang,"jelasnya.
Usai menangkap para tersangka, penyidik TPPU BNN RI melakukan interogasi dan menganalisa transaksi keuangan para tersangka guna mencari bukti pencucian uang dalam kasus tersebut. Alhasil penyidik menemukan aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan oleh para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik antara lain:
Tersangka Himawan Teja alias Acoi (Aset tidak bergerak senilai Rp. 26.500.000.000, Aset bergerak (mobil) senilai Rp. 400.000.000, Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp. 112.886.782,26, Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp. 136.000.000,Uang dalam rekening sebesar Rp. 999.323.047).
Tersangka Leni Marlina (Aset tidak bergerak senilai Rp. 6.700.000.000). Tersangka Ali Tjikhan(Aset tidak bergerak senilai Rp. 7.000.000.000).
Category
🗞
Berita