Dua rumah sakit diputus kerja samanya oleh BPJS Kesehatan Cabang Tegal. Kedua rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Umum (RSu) Mitra Keluarga Tegal dan Slawi.
Keduanya terbukti melakukan kecurangan menagihkan tindakan yang tidak dilakukan atau phantom procedure hingga Rp4.884.808.700 miliar. Pengakhiran kerjasama itu dilakukan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2020.
Keduanya terbukti melakukan kecurangan menagihkan tindakan yang tidak dilakukan atau phantom procedure hingga Rp4.884.808.700 miliar. Pengakhiran kerjasama itu dilakukan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2020.
Category
🗞
Berita