• 2 bulan yang lalu
PALEMBANG,DETIKSUMSEL.COM----Setelah mendengarkan keterangan dari IS, majelis hakim meminta ketiga pelaku lainnya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12) memasuki ruangan sidang.

Dengan menggunakan masker ketiganya hadir di persidangan. Namun, sayangnya sidang yang berlangsung tertutup tidak terlihat jelas lantaran kertas putih menutupi pintu kaca ruangan sidang.

Usai persidangan kuasa hukum para tersangka mengatakan, persidangan agenda sidang agenda pembacaan dakwaan, kemudian laporan dari Bapas,untuk tanggapan dari tim kuasa hukum besok kami akan menyampaikan Eksepsi atau tanggapan keberatan dari tim kuasa hukum atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Untuk Eksepsi dari kami,itu akan kami sampaikan pada sidang yang digelar Selasa 2 Oktober 2024 besok “Jelas Hermawan saat diwawancarai di PN Palembang Senin (1/10/24)

Hermawan juga menjelaskan, kalau di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dakwaan Primer dan subsider, dakwaan pertama, kesatu, kedua serta ketiga itu menyangkut undang-undang perlindungan anak,Sedangkan Primer 340 subsider 338 dan 283

“Untuk Eksepsi kita menyangkut tiga hal tersebut, bahwa dakwaan kabur , tidak jelas, tidak lengkap, untuk itu nanti besok akan kami sampaikan di dalam eksepsi kami “Jelasnya

Sementara itu tim kuasa hukum Korban AA, Zahra Amilia dari Tim hukum Hotman Paris,
mengatakan ya sidang tadi digelar secara tertutup, yang jelas kami mendukung penuh mulai dari penyelidikan dari tingkat kepolisian sampai dengan tahap kejaksaan serta dengan berlanjut ke persidangan

“Tentunya kami juga mendukung tentang peradilan terhadap anak telah menjadi korban ini, kami berharap para anak yang berhadapan dengan hukum ini dapat diberikan hukuman dan tuntutan yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan terhadap korban “Jelasnyanya

Terkait para anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini tidak dilakukan penahanan Zahra SH, menjelaskan kemarin itu sudah dijelaskan memang sesuai dengan perundang-undangan anak anak ,

“Nah disini dengan adanya kasus ini mudah mudahan pemerintah bisa merevisi undang-undang tentang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ,karena kalau kita lihat anak anak ini bukanlah anak anak lagi karena sudah melakukan perbuatan diluar nalar orang dewasa “Tutupnya



Category

🗞
Berita

Dianjurkan