Bos Perusahaan Konsultan Jadi Tersangka Baru Korupsi LRT Palembang

  • 17 jam yang lalu
PALEMBAN,DETIKSUMSEL----Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali menetapkan seorang tersangka atas kasus korupsi pembangunan LRT Palembang.

Tersangka itu ialah Direktur Utama PT Perenjana Djaja dan konsultan perencanaan pembangunan LRT Kementerian Perhubungan 2016-2020 (BHW).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan modus tersangka, yakni melakukan penggelembungan (mark up) dana pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memanipulasi pembangunan fiktif.

Tersangka juga diduga mengalirkan dana korupsinya kepada tiga tersangka lain, yakni T, Kepala Divisi II PT WK Persero; IJH, Kepala Divisi Gedung II PT WK Persero; dan SAP, Kepala Divisi Gedung III PT WK Persero.

Hingga saat ini, sebanyak 34 orang saksi telah diperiksa, memungkinkan akan ada tersangka baru. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dianjurkan