Direktur Utama PT. Perentjana Djaja Ditetapkan Kejati Sumsel Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

  • kemarin dulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan satu tersangka pada perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit LRT Sumsel.

Penetapan satu tersangka ini dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Yang merupakan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menyatakan, satu tersangka tersebut adalah BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja, selaku pelaksana kegiatan pembangunan LRT.

Dianjurkan