Rencana Penambahan Kementerian di Pemerintahan Baru

  • yesterday
Dewan Perwakilan Rakyat telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara.

Salah satu klausul yang diubah adalah soal jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden yang akan datang. Di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebelumnya diatur bahwa jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden maksimal 34. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 beleid tersebut. Adapun dalam beleid baru, Pasal 15 tidak lagi membatasi presiden dalam membentuk kementerian yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Dengan perubahan tersebut, presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian sesuai keinginannya. Kabinet Prabowo Subianto ditengarai bakal lebih gemuk dari kabinet Presiden Jokowi. Sejumlah narasumber yang mengetahui pembahasan nomenklatur kementerian mengatakan Prabowo mungkin akan memiliki 44 anak buah di kabinet. Jumlah itu melonjak dibanding 34 kementerian pada masa Jokowi.

Category

📺
TV

Recommended