SUKABUMI, KOMPASTV - Oknum pengacara pelaku penembakan terhadap temannya, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku berjalan menuju halaman Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Pelaku disebut seorang advokat atau pengacara berinisial AMJ berusia 45 tahun ditangkap saat hendak kabur di Jalan Pramuka, Kota Sukabumi. Kejadian tersebut berawal, saat itu pelaku yang diketahui warga Bandung datang ke Kota Sukabumi dengan mengendarai mobil BMW. Kemudian pelaku memanggil korban merupakan temannya, dan mereka ngobrol sambil minum-minum di mobil pelaku.
Pelaku bercerita kesulitan ekonomi dan banyak hutang. Kemudian pelaku yang iseng dengan menodongkan senjata api jenis revolver lengkap dengan pelurunya hingga terjadi penembakan terhadap korban yang melukai punggung sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut pelaku melarikan diri.
Kapolres Sukabumi, AKP Rita Suwadi mengatakan pelaku ditangkap saat hendak kabur di Jalan Pramuka, Kecamatan Gununhpuyuh Kota Sukabumi. Sedangkan senjatanya dititipkan kepada temannya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, pistol yang dimiliki pelaku merupakan pistol rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru tajam. Hasil pemeriksaan senjata tersebut sudah satu tahun dimiliki pelaku dengan cara dia membeli di daerah Lampung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata api, ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/540348/pelaku-penembakan-pemilik-warung-kopi-diciduk-polisi
Pelaku bercerita kesulitan ekonomi dan banyak hutang. Kemudian pelaku yang iseng dengan menodongkan senjata api jenis revolver lengkap dengan pelurunya hingga terjadi penembakan terhadap korban yang melukai punggung sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut pelaku melarikan diri.
Kapolres Sukabumi, AKP Rita Suwadi mengatakan pelaku ditangkap saat hendak kabur di Jalan Pramuka, Kecamatan Gununhpuyuh Kota Sukabumi. Sedangkan senjatanya dititipkan kepada temannya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, pistol yang dimiliki pelaku merupakan pistol rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru tajam. Hasil pemeriksaan senjata tersebut sudah satu tahun dimiliki pelaku dengan cara dia membeli di daerah Lampung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata api, ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/540348/pelaku-penembakan-pemilik-warung-kopi-diciduk-polisi
Category
🗞
Berita