Sah! UU Kementerian, Jumlah Menteri Ditentukan Presiden

  • 4 jam yang lalu
KOMPAS.TV - DPR resmi mengesahkan revisi undang-undang tentang kementerian negara menjadi undang-undang sekaligus mengesahkan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Untuk UU Kementerian Negara, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyebut Undang-Undang Kementerian Negara menyepakati kewenangan dalam membentuk kementerian, di mana presiden diberikan kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian yang akan dibentuknya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan fungsi kelembagaan.

Kemudian, Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden RI yang hari (19/09/2024) ini disahkan oleh DPR adalah tanggung jawab Wantimpres RI kepada presiden, dan Wantimpres RI kini berstatus lembaga negara.

Pembahasan undang-undang ini disebut sebagian kalangan "super kilat" karena tidak banyak melibatkan partisipasi publik.

#dpr #ruu #kementerian

Baca Juga KPU Kota Malang Terima 105 Tanggapan Masyarakat di https://www.kompas.tv/regional/539550/kpu-kota-malang-terima-105-tanggapan-masyarakat



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/539551/sah-uu-kementerian-jumlah-menteri-ditentukan-presiden

Dianjurkan