LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim penyidik kejaksaan menetapkan 3 orang tersangka perkara dugaan korupsi anggaran insentif anggota satuan polisi pamong praja Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022 senilai 2,8 miliar rupiah.
Baca Juga Perundungan Siswa, Komnas PA: Korban dan Pelaku Harus Dilindungi di https://www.kompas.tv/regional/539069/perundungan-siswa-komnas-pa-korban-dan-pelaku-harus-dilindungi
3 orang tersangka yakni Intan Melicadona, Agusmiar Lispawandi dan Mahyuddin ini merupakan pegawai Satpol PP.
Praktik korupsi dilakukan oleh para tersangka dengan memindahkan dana insentif personal piket dan unit dengan nominal 600 ribu rupiah per-orang ke rekening tersangka Intan.
Para tersangka mengaku uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Ketiga tersangka kini mendekam di lapas kelas 2 a kalianda dan terancam pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun.
#korupsi #anggaraninsentif #lamsel
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/539072/korupsi-rp2-8-m-3-pegawai-pol-pp-lampung-selatan-ditahan
Baca Juga Perundungan Siswa, Komnas PA: Korban dan Pelaku Harus Dilindungi di https://www.kompas.tv/regional/539069/perundungan-siswa-komnas-pa-korban-dan-pelaku-harus-dilindungi
3 orang tersangka yakni Intan Melicadona, Agusmiar Lispawandi dan Mahyuddin ini merupakan pegawai Satpol PP.
Praktik korupsi dilakukan oleh para tersangka dengan memindahkan dana insentif personal piket dan unit dengan nominal 600 ribu rupiah per-orang ke rekening tersangka Intan.
Para tersangka mengaku uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Ketiga tersangka kini mendekam di lapas kelas 2 a kalianda dan terancam pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun.
#korupsi #anggaraninsentif #lamsel
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/539072/korupsi-rp2-8-m-3-pegawai-pol-pp-lampung-selatan-ditahan
Category
🗞
Berita