PEMELIHARA LANDAK JAWA, NYOMAN SUKENA AKHIRNYA BISA BEBAS SETELAH DITAHAN

  • minggu lalu
AboutMalang.com - Nyoman Sukena sebelumnya didakwa karena melanggar Undang-Undang (UU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) yang terancam hukuman lima tahun penjara.

Banyak warganet yang berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang mendapat sanksi lebih ringan.

Sebelum persidangan dimulai, Hakim membacakan bahwa ada pihak yang meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan bersedia menjadi penjamin.

(***)

Dianjurkan