• 3 bulan yang lalu


DETIK60.COM- Tim Satgas Bantuan Likuiditas Indonesia (BLBI) gagal memasang plang penyitaan terhadap sebuah rumah mewah di pemukiman elit di Jalan Jeruk Utama Kompleks Intercon, Jakarta Barat, Selasa (27/8/2024). Kegagalan penyitaan disebabkan adanya perlawanan dari pemilik rumah yang juga bos Bank Centris Internasional.

Petugas juru sita BLBI terdiri dari aparat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Satu, dikawal oleh aparat keamanan dari Bareskrim, tim gegana hingga Polsek Srengseng, Jakarta Barat mendatangi rumah istri bos Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma.

Namun kehadiran aparat juru sita Satgas BLBI mendapatkan perlawanan dari pemilik rumah dan pengacara bos Bank Centris.

Suasana sempat memanas ketika kedua pihak saling adu mulut terkait pendapat masing-masing. Petugas Juru Sita BLBI gagal memasang plang penyitaan dan bersepakat dengan pihak pengacara bos Bank Centris Internasional untuk membawa masalah ini ke Kantor Kementrian Politik Hukum dan Keamanan.

Bos Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma melalui juru bicaranya yang juga mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali mengaku kecewa dengan penyitaan aset milik sahabatnya tersebut.
Pasalnya Andri Tedjadharma selaku Pendiri dan pemilik saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma menegaskan bahwa bank yang ia dirikan clean alias bersih. Bank Centris bukan penanggung utang atau obligor eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Atas perbuatan zolim tersebut Andri Tejadharma sebenarnya awal Maret 2024 telah menggugat Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan karena diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Oleh karena itu Andri menolak atas tindakan hukum Satgas BLBI menyita aset miliknya.

Pihak Satgas BLBI menyatakan penyitaan rumah pribadi milik istri bos Bank Centris itu dilakukan dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Miliar lebih terkait kepemilikan Bank Centris Internasional.

Dianjurkan