SEMARANG, KOMPAS.TV - Penyerahan santunan kematian kepada 168 ahli waris tahap empat ini, merupakan bagian dari program sejak November 2023, dan terus didistribusikan dalam beberapa tahap. Selanjutnya, tahap lima dari program ini akan menyasar 89 ahli waris serta tahap enam sebanyak 76 ahli waris.
Program ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Sosial Kota Semarang yang terus melakukan monitoring dan evaluasi agar santunan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita menyatakan, sedikit bantuan yang diberikan kepada masyarakat ini, tentu tidak bisa menggantikan yang sudah meninggal. Akan tetapi ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Semarang, untuk membantu keperluan almarhum atau almarhumah, baik untuk keperluan membeli kijing atau kebutuhan doa selamatan.
"Pemerintah Kota Semarang menyerahkan santunan kematian kepada masyarakat, tentunya ini bisa memberikan sedikit bantuan kepada masyarakat yang kehilangan keluarganya, baik istri maupun suami. Tidak bisa mengembalikan orang yang sudah meninggal, tetapi ini adalah bentuk satu perhatian dari Pemerintah Kota Semarang untuk bantuan mungkin untuk ngijing, atau selametan, seperti kalau di Semarang ini kan ada tradisi seperti 3 hari, 7 hari, 40 hari," kata Mbak Ita.
"Kami juga menyampaikan bantuan ini jangan digunakan untuk yang konsumtif tetapi digunakan untuk keperluan-keperluan bagi almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal," jelasnya.
Program santunan kematian ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2023, yang memungkinkan ahli waris mengajukan bantuan melalui data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS. Proses pencairan dilakukan melalui virtual tanpa biaya administrasi atau potongan pajak.
#semarang #santunan #mbakita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/536799/wali-kota-semarang-serahkan-santunan-kematian-kepada-168-ahli-waris
Program ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Sosial Kota Semarang yang terus melakukan monitoring dan evaluasi agar santunan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita menyatakan, sedikit bantuan yang diberikan kepada masyarakat ini, tentu tidak bisa menggantikan yang sudah meninggal. Akan tetapi ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Semarang, untuk membantu keperluan almarhum atau almarhumah, baik untuk keperluan membeli kijing atau kebutuhan doa selamatan.
"Pemerintah Kota Semarang menyerahkan santunan kematian kepada masyarakat, tentunya ini bisa memberikan sedikit bantuan kepada masyarakat yang kehilangan keluarganya, baik istri maupun suami. Tidak bisa mengembalikan orang yang sudah meninggal, tetapi ini adalah bentuk satu perhatian dari Pemerintah Kota Semarang untuk bantuan mungkin untuk ngijing, atau selametan, seperti kalau di Semarang ini kan ada tradisi seperti 3 hari, 7 hari, 40 hari," kata Mbak Ita.
"Kami juga menyampaikan bantuan ini jangan digunakan untuk yang konsumtif tetapi digunakan untuk keperluan-keperluan bagi almarhum atau almarhumah yang sudah meninggal," jelasnya.
Program santunan kematian ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2023, yang memungkinkan ahli waris mengajukan bantuan melalui data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS. Proses pencairan dilakukan melalui virtual tanpa biaya administrasi atau potongan pajak.
#semarang #santunan #mbakita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/536799/wali-kota-semarang-serahkan-santunan-kematian-kepada-168-ahli-waris
Category
🗞
Berita