Mulai Agustus, Tukang Parkir Liar, Pak Ogah dan dan Pengamen Akan Ditangkap

  • kemarin dulu
tukang parkir liar atau biasa disebut Pak Ogah seringkali merujuk pada orang yang suka meminta uang secara paksa atau tanpa alasan jelas di jalanan, hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengguna jalan.

Sedangkan pengamen yang tidak beretika sering kali mengganggu ketenangan publik dengan cara memaksa orang untuk memberi uang sebagai imbalan atas penampilan mereka, meskipun tidak diinginkan atau tidak sesuai dengan kualitas yang diharapkan.

Pa ogah dan pengamen sendiri sering kali menjadi incaran para Satpol PP saat sedang bertugas merazia Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekeliling kawasan kota Jakarta.

Saat ini Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sebagainya.

Tidak hanya ditertibkan, Satpol PP akan membawa mereka ke Pengadilan Negeri untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 90 hari atau denda maksimal Rp30 juta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini digelar karena tingginya laporan gangguan ketertiban umum dari masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki). Total laporan yang disampaikan masyarakat lewat aplikasi itu bisa mencapai 2.000 laporan per hari.

Dianjurkan