JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada 3 pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang sudah mendaftar sebagai peserta Pilgub Jakarta 2024. Namun, menurut KPUD Jakarta, berkas syarat administrasi dari ketiga pasangan tersebut belum lengkap.
Secara keseluruhan, syarat administrasi yang diperlukan meliputi tanda terima laporan harta kekayaan, surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, serta ijazah sebagai bukti pendidikan.
KPUD Jakarta enggan merinci siapa saja peserta Pilgub Jakarta yang persyaratan administrasinya belum dilengkapi. Yang jelas, KPUD Jakarta memberikan waktu 3 hari untuk perbaikan berkas bagi ketiga pasangan peserta Pilgub Jakarta.
Baca Juga Polemik Penggunaan Jet Pribadi, Kaesang Akhirnya Muncul ke Publik di https://www.kompas.tv/video/536213/polemik-penggunaan-jet-pribadi-kaesang-akhirnya-muncul-ke-publik
#jakarta #kpu #pilkada #politik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/536220/kpud-jakarta-ungkap-berkas-syarat-administrasi-3-paslon-pilgub-2024-belum-lengkap
Secara keseluruhan, syarat administrasi yang diperlukan meliputi tanda terima laporan harta kekayaan, surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, serta ijazah sebagai bukti pendidikan.
KPUD Jakarta enggan merinci siapa saja peserta Pilgub Jakarta yang persyaratan administrasinya belum dilengkapi. Yang jelas, KPUD Jakarta memberikan waktu 3 hari untuk perbaikan berkas bagi ketiga pasangan peserta Pilgub Jakarta.
Baca Juga Polemik Penggunaan Jet Pribadi, Kaesang Akhirnya Muncul ke Publik di https://www.kompas.tv/video/536213/polemik-penggunaan-jet-pribadi-kaesang-akhirnya-muncul-ke-publik
#jakarta #kpu #pilkada #politik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/536220/kpud-jakarta-ungkap-berkas-syarat-administrasi-3-paslon-pilgub-2024-belum-lengkap
Category
🗞
Berita