Kejari Kota Malang Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi

  • kemarin dulu
MALANG, KOMPAS,.TV - Penyitaan aset milik terpidana kasus korupsi Rudhy Dwi Chrysnaputra dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang salah satunya di desa Landungsari Kabupaten Malang. Di lokasi ini, kejaksaan menyita dua unit rumah dan sebidang tanah. Sebuah papan dan stiker dipasang oleh pihak kejaksaan sebagai pemberitahuan bahwa objek telah disita oleh kejaksaan.

Muhammad Fahmi Abdillah, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang mengatakan, eksekusi aset milik terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan negeri surabaya terhadap kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah yang dilakukan terpidana.

Total aset milik terpidana Rudhy dwi chrysnaputra yang disita oleh kejaksaan negeri kota malang sebanyak 12 aset yang tersebar di kecamatan Pakis, Kecamatan Dau dan Kecamatan Ngantang. Penyitaan aset ini dilakukan untuk mengganti kerugian negara.

"Dalam amar putusannya disebutkan dibebankan membayar uang pengganti Rp 75 miliiar," kata Muhammad Fahmi.

Terpidana Rudhy Dwi Chrysnaputra dijatuhi hukum penjara selama 15 tahun dan asetnya disita oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang akibat pengajuan kredit fiktif ke BNI.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/535922/kejari-kota-malang-sita-aset-terpidana-kasus-korupsi

Category

🗞
News

Dianjurkan