Pada Jumat, 23 Agustus 2024, di Ruang MH Thamrin, Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Pengadilan mengadakan acara penyerahan akta/penetapan perwalian anak.
Acara ini diinisiasi oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI sekaligus Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 yang telah diubah.
Sidang perwalian ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, terutama dalam memastikan hak keperdataan anak untuk mendapatkan wali yang sah.
Acara ini diinisiasi oleh Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI sekaligus Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 yang telah diubah.
Sidang perwalian ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, terutama dalam memastikan hak keperdataan anak untuk mendapatkan wali yang sah.
Category
🗞
Berita