Razia Baju Muslim Oleh Pemkab Aceh Tenggara, yang Kena Bukan Hanya Muslim, Non-Muslim Juga Kena

  • kemarin dulu
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, melalui Dinas Syariat Islam, menegaskan pentingnya mematuhi kewajiban berbusana Islami di wilayah Kecamatan Semadam. Terutama pada Selasa 23 April 2024, himbauan ini diperluas khususnya kepada warga non-Muslim. Tim Penasehat Razia dan Sosialisasi, yang dipimpin oleh Arafikana, menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kesadaran akan aturan berbusana sesuai prinsip syariat Islam.

Dalam pelaksanaan razia dan sosialisasi tersebut, terungkap bahwa beberapa warga non-Muslim juga terjaring karena berpakaian tidak sesuai dengan standar yang diatur. Arafikana, sebagai pemimpin tim, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang tujuan dari razia dan sosialisasi tersebut. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk mendorong kesadaran dan ketaatan terhadap aturan berbusana Islami, bahkan bagi warga non-Muslim. Dia menekankan bahwa semua warga, tanpa memandang agama, memiliki tanggung jawab untuk menghormati norma-norma yang berlaku di Aceh.

Lebih lanjut, Arafikana menyampaikan bahwa jumlah warga yang terjaring dalam razia dan sosialisasi tersebut mencapai dua puluh lima orang. Mereka ditemukan melanggar standar berbusana yang diatur dalam syariat Islam. Meskipun demikian, tindakan ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan untuk memberikan pemahaman dan kesempatan kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan nilai-nilai yang berlaku.

Dianjurkan