Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah dibahas tidak akan membatalkan atau mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Klarifikasi ini muncul di tengah berbagai spekulasi mengenai dampak perubahan UU Pilkada terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh MK.
Category
🗞
Berita