• tahun lalu
JAKARTA, BABAD.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan judicial review dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ketentuan dalam UU Pilkada pada Rabu Kliwon, 21 Agustus 2024.

Menanggapi hal tersebut, Badan Legislasi atau Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa upaya revisi UU Pilkada yang dilakukan tak akan berpengaruh terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Selengkapnya simak pada video di atas.

Dianjurkan