• 3 bulan yang lalu
Gugat Perbup TPP, Kepsek SDN 28 Sejawak Sintang Ini Malah Dipecat!

KALBAR DIGITAL - Sintang, Ancaman dan intimidasi terhadap kepala sekolah dan guru pelosok 3T Sintang, Kalbar sejak kasus TPP, tahun 2023 hingga kini masih berlangsung

16 Bulan perjuangan, sejak 13 April 2023 hingga saat ini masih dalam proses. Kasus ini menemui jalan buntu, meski sudah 5 kali audiensi. Janji tinggal janji. Sehingga tidak ada pilihan lain hingga harus melaksanakan Hak Uji Materill (HUM) di Mahkamah Agung RI.

Bahkan salah seorang Kepala Sekolah 3T Ibu Rofina Nelly yang mengajar di SDN 28 Sejawak, Kecamatan Ketungau Hulu, Sintang, Kalbar dipecat dan mendapatkan SK yang dikirim dari pengawas sekolah

Ibu Rofina neli mendapatkan SK pemecatan menjadi kepsek tertanggal 1 Agustus 2024 saat gugatan Perbup ke MA, viral di Sintang.

Hal tersebut dikarenakan Ibu Rofina Nelly adalah salah satu dari 4 orang guru yang menggugat Perbup TPP Sintang yang  menghapuskan uang TPP, insentif guru dan menaikkan insentif, TPP pejabat dan ASN struktural atau pengalihan uang TPP.

Bahkan setelah kasus naik ke Mahkamah Agung, ancaman pemecatan, mutasi dan resiko tanggung sendiri, semakin gencar dinyatakan sejumlah pejabat.

Dianjurkan