MK Tetapkan Partai Politik Tanpa Kursi Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Begini Aturannya

  • bulan lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Lihat selengkapnya di video.

#MahkamahKonstitusi #PartaiPolitik #KepalaDaerah

Artikel terkait:
https://www.suara.com/kotaksuara/2024/08/20/123534/mk-tetapkan-partai-politik-tanpa-kursi-bisa-usung-calon-kepala-daerah-begini-aturannya

Voice Over/Video Editor: Adila/Praba
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Category

🗞
News

Dianjurkan