Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini yang memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung bakal calon kepala daerah, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, Doktor Janpatar Simamora, ada tiga poin penting pasca-putusan MK tersebut.
Hal itu disampaikan Doktor Janpatar Simamora usai memberikan materi pada acara sosialisasi pengawasan pencalonan bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan oleh Bawaslu Serdang Bedagai pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, di Aula Wong Rame Pantai Cermin, Serdang Bedagai.
Yang pertama, menurutnya, secara teknis akan berdampak pada dinamika pencalonan, terutama kepada KPU selaku penyelenggara, karena dalam waktu dekat KPU harus menyiapkan regulasi yang diharapkan tidak bertentangan pada saat masa pendaftaran.
Yang kedua, kemungkinan gejolak akan terjadi karena sebagian partai politik sudah memberikan dukungan dalam bentuk persetujuan melalui formulir B1-KWK. Yang tentunya akan menjadi tarik-menarik kepentingan di beberapa hari ke depan.
Dan yang ketiga, secara khusus, bahwa berdasarkan Keputusan Nomor 60 yang dikeluarkan oleh MK ini, lebih mengakomodasi hak semua warga negara, di mana semua punya kesempatan mencalonkan calonnya sepanjang memenuhi syarat, karena ada ruang bagi partai politik yang tidak memiliki perwakilan di parlemen.
Hal itu disampaikan Doktor Janpatar Simamora usai memberikan materi pada acara sosialisasi pengawasan pencalonan bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan oleh Bawaslu Serdang Bedagai pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, di Aula Wong Rame Pantai Cermin, Serdang Bedagai.
Yang pertama, menurutnya, secara teknis akan berdampak pada dinamika pencalonan, terutama kepada KPU selaku penyelenggara, karena dalam waktu dekat KPU harus menyiapkan regulasi yang diharapkan tidak bertentangan pada saat masa pendaftaran.
Yang kedua, kemungkinan gejolak akan terjadi karena sebagian partai politik sudah memberikan dukungan dalam bentuk persetujuan melalui formulir B1-KWK. Yang tentunya akan menjadi tarik-menarik kepentingan di beberapa hari ke depan.
Dan yang ketiga, secara khusus, bahwa berdasarkan Keputusan Nomor 60 yang dikeluarkan oleh MK ini, lebih mengakomodasi hak semua warga negara, di mana semua punya kesempatan mencalonkan calonnya sepanjang memenuhi syarat, karena ada ruang bagi partai politik yang tidak memiliki perwakilan di parlemen.
Category
🗞
Berita