Situasi aksi demonstrasi para pakar dan praktisi Indonesia di Gedung MK dengan tagline #KawalMK

  • bulan lalu
Seperti diketahui, pembangkangan terhadap konstitusi tercium ketika DPR menerapkan aturan bahwa batas usia minimal kepala daerah ketika dilantik adalah 30 tahun. Ini bertentangan dengan putusan MK bahwa batas 30 tahun adalah ketika mendaftar. Hal ini akan menguntungkan Kaesang Pangarep, anak dari Presiden Joko Widodo yang digadang – gadang bakal maju dalam pemilihan kepala daerah.

Atas fenomena ini, sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan hari ini untuk melawan ulah Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Salah satu perlawanan ialah dengan menggelar aksi di depan Gedung MK.

Mereka yang turun aksi di depan Gedung MK, di antaranya para guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, dan para aktivis pro demokrasi, dan lainnya.

Adapun sejumlah protes yang dituliskan massa aksi dalam spanduknya; "Baleg DPR Pembangkang Konstitusi", "Tolak Akal-akalan Pilkada Penguasa. Kawal Putusan MK", "Indonesia Darurat Demokrasi", "Lawan Komplotan Pembegal Konstitusi."

link terkait :
https://www.suara.com/news/2024/08/22/124935/15-titik-kumpul-aksi-unjuk-rasa-hari-ini-kawal-putusan-mk

#mahkamahkonstitusi
#demo
#unjukrasa

=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Category

🗞
News

Dianjurkan