• 2 bulan yang lalu
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang mengumumkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Dalam permendag tersebut, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA yang semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter.
******
Editor : Ipiek Riyanto
Baca berita lainnya melalui apps kami:
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.titiktemu

App Store : https://apps.apple.com/app/titik-temu/id6504741782

Dianjurkan