• 2 bulan yang lalu
Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, mengadakan konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta untuk membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pasokan minyak goreng “MINYAKITA” guna menjaga stabilitas harga. Dalam peraturan tersebut, harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA disesuaikan dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.

Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama hingga 90 hari ke depan.

Category

🗞
Berita

Dianjurkan