Provinsi Kapuas Raya di Sektor Timur Kalbar Bukti Kebohongan Politik Incumbent Sutarmidji Ria Norsan, 5 September 2018 Sampai 5 September 2023. Kenapa Panglima Jambul Sebut Indikasi Tindak Kejahatan Politik?

  • bulan lalu
Provinsi Kapuas Raya di Sektor Timur Kalbar Bukti Kebohongan Politik Incumbent Sutarmidji Ria Norsan, 5 September 2018 Sampai 5 September 2023. Kenapa Panglima Jambul Sebut Indikasi Tindak Kejahatan Politik?
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 19 Agustus 2024 – Provinsi Kapuas Raya belum terwujud bukti kebohongan Sutarmidji Ria Norsan.
Kebohongan Sutarmidji Ria Norsan, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, 5 September 2018 – 5 September 2023.
Sutarmidji, mantan Gubernur Kalimantan Barat, dan Ria Norsan mantan Wakil Gubernur, berpisah di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Sutarmidji dan Ria Norsan, masing-masing maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Barat dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah Serentak 2024, Rabu, 27 Nopember 2024.
“Ini resikonya kalau terlalu royal umbar janji politik yang tidak rasional,” ujar advokat praktisi hukum Tobias Ranggie SH (Panglima Jambul).
Panglima Jambul, Senin, 19 Agustus 2024, tanggapi surat kontrak politik Sutarmidji dan Ria Norsan selama kampanye tahun 2018.
Dalam surat perjanjian berbentuk piagam, lengkap foto Sutarmidji dan Ria Norsan, janji wujudkan Provinsi Kapuas Raya, jika terpilih.
Lima tahun masa kepemimpinan Sutarmidji dan Ria Norsan, Provinsi Kapuas Raya, tidak kunjung terwujud sampai sekarang.
Panglima Jambul, mengingatkan, praktik kebohongan Sutarmidji Ria Norsan, jangan terulang lagi di kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Kebohongan Sutarmidji Ria Norsan, menurut Panglima Jambul, masuk kategori indikasi tindak kejahatan politik, melanggar etika politik.
Karena moratorium pemekaran wilayah masih berlaku sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, tanggal 10 Desember 2007.
Provinsi Kalimantan Barat tidak masuk daftar pengesahan 26 Rancangan Undang-Undang Pembentukan DOB, sinkronisasi Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Pemerintah Provinsi di Indonesia sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959, disinkron dulu payug hukumnya, dengan bentuk payung hukum baru.
“Termasuk dari Provinsi Kalimantan Barat, masuk sikronisasi Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” ujar Panglima Jambul.
Karena Provinsi Kalimantan Barat dibentuk sebelum terbit Dekrit Presiden, 5 Juli 1959, yaitu didasarkan regulasi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan beleid baru, termasuk untuk Provinsi Kalimantan Barat.
Sidang Paripurna ke-21 DPR RI masa sidang V Tahun 2023 – 2024, pembentukan DOB, tidak terlihat berasal dari Provinsi Kalimantan Barat.
DOB dari Provinsi Kalimantan Barat baru bisa diwujudkan setelah regulasi disesuaikan dengan undang-undang baru.
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022, tentang: Provinsi Kalimantan Barat.
Penerbitan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022, otomatis Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dimana sebelumnya tentang pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.***

Category

🗞
News

Dianjurkan