Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Selasa (06/08/2024).
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tim penyidik memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tim penyidik memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangan, dan setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset.
Category
🗞
Berita