JAKARTA, BABAD.ID - Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada Selasa Kliwon, 8 Agustus 2024.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Selengkapnya simak pada video di atas.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Selengkapnya simak pada video di atas.
Kategori
🗞
Berita