• tahun lalu
Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg), disoroti pentingnya menyelesaikan setiap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah memiliki surat presiden (surpres) dan sedang dibahas di komisi sebagai pembicaraan tingkat 1.

Semangat untuk menyelesaikan RUU tersebut secara cepat dan tepat waktu sangat ditekankan, tanpa mengandalkan terminologi carry over yang bisa memperpanjang proses pembahasan.

Selain itu, kerjasama dan kolaborasi dari seluruh pimpinan fraksi sangat penting untuk menghasilkan undang-undang yang terbaik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dianjurkan