• 4 bulan yang lalu
DPR RI mendorong pemerintah agar memperketat peredaran makanan dengan kadar kandungan gula, garam, dan lemak yang tinggi di makanan.

Hal itu berkaitan dengan Perpres (PP) No. 28 Tahun 2024 Atur Kandungan Gula Garam di Pangan.
--------------------------------------------------------------------
Follow:
IG: @genmuslim.id
X: @genmuslim212
Telegram: GENMUSLIMNEWS
Fanpage Facebook: Genmuslim.id

Website: www.genmuslim.id
YouTube: GENMUSLIM INDONESIA

Dianjurkan