• 2 bulan yang lalu
Mendag Zulkifli Hasan Pimpin langsung Pemusnahan Pakaian Bekas (Balpres) di Cikarang, Jawa Barat.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Tim Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga lmpor yang terdiri atas Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lain senilai Rp46,19 Miliar.

Produk yang dimusnahkan yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), pakaian bekas dan aksesori pakaian jadi yang merupakan barang yang dilarang impor, produk alas kaki, produk kosmetik yang terdiri atas sampo dan berbahan lidah buaya (aloe vera) serta berbagai produk elektronik.

Keseluruhan barang dimaksud tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Dianjurkan