Keluarga Sidik Abdullah Keberatan Masyarakat Sekitar dan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Gunakan Lahan Sertifikat Hak Milik Tahun 1978 Seluas 5,7 Hektar Tanpa Seizin Tertulis Ahli Waris di Desa Sandai, Kecamatan Sandai

  • bulan lalu
Keluarga Sidik Abdullah Keberatan Masyarakat Sekitar dan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Gunakan Lahan Sertifikat Hak Milik Tahun 1978 Seluas 5,7 Hektar Tanpa Seizin Tertulis Ahli Waris di Desa Sandai, Kecamatan Sandai

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 5 Agustus 2024 -Almarhum Sidik Abdullah punyasebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2/Sandai tahun 1978 seluas kurang lebih kurang 57.470 meter persegi di Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Catatan peralihan tanah, tanggal 17 Oktober 1981 diserahkan kepada Kodam XII/Tanjungpura seluas 10.000 meter persegi dan tahun 1992 diserahkan kepada Kantor Pos dan Telkom seluas 1.000 meter persegi dan masih mempunyai sisa tanah milik seluas 46.470 meter persegi.

Dari luas tanah 46.470 meter persegi sekarang terdapat bangunan rumah toko, sekolah dan lapangan untuk bermain bola. Agustus 2023, pihak Kantor Pertahanan Kabupaten Ketapang mengadakan pengukuran di bidang tanah.

Pengukuran tanah tersebut telah disampaikan kepada pihak Desa Sandai dan oleh Kepala Desa ditugasi kepada Kepala Dusun untuk kelapangan. Pengukuran pengukuran berjalan dengan baik.

Juni 2024, ahli waris bermaksud memecah bidang tanah Sertifikat tanah Hak Milik Nomor 2/Sandai tahun 1978 yaitu lapangan bola yang selama ini tidak dipergunakan.

Pada 9 Juli 2024, ahli waris mengirim surat kepada Camat Sandai perihal status tanah lapangan bola seluas kurang lebih 9000 meter persegi adalah bagian dari tanah milik Sidik Abdullah.

Sidik Abdullah maupun ahli warisnya tidak pernah menyerahkan bidang tanah tersebut kepada siapapun, termasuk kepada Pemerintahan Desa Sandai maupun Kecamatan Sandai.

8
Camat Sandai mengirim surat kepada ahli waris Nomor: P/0175/St.800/VII/2024 yang diterima oleh Emelia pada tanggal 1 Agustus 2024 menyatakan tanah tersebut adalah fasilitas umum.

Ahli waris sangat berkeberatan terhadap pernyataan Camat Sandai yang mengatakan lapangan bola adalah fasilitas umum. Para ahli waris meminta kepada Camat Sandai bila ingin mempergunakan lapangan tersebut dalam rangka HUT RI ke-79 Tahun 2024.

Terlebih dahulu menyampaikan permohonan peminjaman secara tertulis kepada ahli waris Sidik Abdullah, namun hal tersebut tidak dilaksanakan.***

Category

🗞
News

Dianjurkan