Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembuang Anak di Ciwaru

  • bulan lalu
Polsek Ciemas Polres Sukabumi berhasil menangkap pasangan suami istri terduga pelaku pembuangan bayi laki-laki di Kampung Tegal Caringin RT 03 RW 10 Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya bayi laki-laki tersebut ditemukan terbungkus handuk di atas balai-balai belakang rumah warga, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Dengan kurun waktu hampir 24 jam, kedua terduga pelaku berhasil diringkus pada Sabtu 3 Agustus 2024, sekira pukul 00.30 WIB di rumah kontrakannya di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Mereka adalah R 22 tahun sang suami yang merupakan warga Desa Ciemas, dan sang istri A 24 tahun berasal dari Desa Ciwaru.

Menurut keterangannya, pasangan ini menikah secara agama pada 19 Mei 2024 di rumah pihak perempuan lalu tinggal bersama di rumah kontrakan.

Namun sebelum menikah, sang istri mengaku telah hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Kehamilan ini diduga hasil hubungan dengan sang suami saat sebelum menikah.

Diketahui juga, sang istri ternyata masih memiliki ikatan saudara dengan Penti, wanita yang menemukan bayi dibelakang rumahnya, tidak lain adalah bibi dari sang istri.


Kini kedua terduga pelaku ini dibawa ke polres sukabumi untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh Unit PPA Polres Sukabumi.

Dari Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Reporter Jubir TV Candra Saputra Melaporkan.

Dianjurkan