• tahun lalu
JAKARTA, BABAD.ID - Jaksa Penuntut Umum bacakan surat dakwaan terhadap beberapa terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timak Tbk 2015 s.d. 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu Wage, 31 Juli 2024.

Terdakwa yang dimaksud di antaranya: Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suratno Wibowo.

Selengkapnya simak pada video di atas.

Dianjurkan