Rabu, 10 Juli 2021 bertempat di Aula Jaksa Agung Singgih Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, JI. R. Soeprapto No. 3, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur Tim Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Jaksa Garda Desa bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Program Jaksa Garda Desa dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum kepada para kepala desa beserta perangkat desa agar paham tentang penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan sehingga tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.
Program Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan dana desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan | manfaat bagi masyarakat desa.
Program Jaksa Garda Desa dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Kejaksaan Republik Indonesia sebagai aparat penegak hukum kepada para kepala desa beserta perangkat desa agar paham tentang penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang - undangan sehingga tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.
Program Jaga Desa memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan dana desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan | manfaat bagi masyarakat desa.
Category
🗞
Berita