MK Kembali Gelar Sidang Bahas Syarat Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah

  • bulan lalu
JAKARTA, POJOKBACA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan
tiga perkara sekaligus yaitu Perkara Nomor 88/PUU-XXII/2024, 89/PUU-XXII/2024, dan 90/PUU-XXII/2024 pada Senin (29/7/2024).

Para Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena mempersoalkan kapan batas usia minimum setiap calon terhitung.

Pada pokonya, para Pemohon mempermasalahkan belum adanya rumusan waktu batas usia minimum calon kepala daerah terhitung. Sehingga, ketentuan yang diuji tersebut tidak menjamin kepastian hukum terhadap hak memilih sebagai hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Untuk itu, para Pemohon mengajukan uji materi pasal ini agar Mahkamah memaknainya demi menjami kepastian hukum. Meskipun, para Pemohon menyadari pasal tersebut termasuk open legal policy atau kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang.

Dianjurkan