• 2 bulan yang lalu
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan pembacaan surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa dalam perkara komoditas timah pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.

Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidiaritas.***

Dianjurkan