Pembacaan Surat Dakwaan Terhadap Tiga Tersangka Korupsi Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

  • bulan lalu
bertempat langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Amir Syahbana, Terdakwa Rusbani alias Bani, dan Terdakwa Suranto Wibowo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun Terdakwa Amir Syahbana selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2021-2024, Terdakwa Rusbani alias Bani selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode Maret 2019, dan Terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019 didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas

Dianjurkan