Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa saat ini pemerintah memiliki dua jalur untuk menerbitkan identitas digital. Identitas digital tersebut diperlukan dalam mendukung dan mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerbitan identitas digital dan otentikasi direncanakan akan dilakukan melalui dua jalur, yaitu aplikasi INA Pass dan Portal Pelayanan Publik, dengan melakukan verifikasi identitas oleh Kemendagri dan mekanisme Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dari Kominfo yang saling terintegrasi untuk kemudahan pengguna.
Pengembangan Identitas Digital Terpadu dalam kerangka INA Pass dilakukan secara terpadu antara Kemendagri dan Kemenkominfo.
Penerbitan identitas digital dan otentikasi direncanakan akan dilakukan melalui dua jalur, yaitu aplikasi INA Pass dan Portal Pelayanan Publik, dengan melakukan verifikasi identitas oleh Kemendagri dan mekanisme Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dari Kominfo yang saling terintegrasi untuk kemudahan pengguna.
Pengembangan Identitas Digital Terpadu dalam kerangka INA Pass dilakukan secara terpadu antara Kemendagri dan Kemenkominfo.
Category
🗞
Berita